Description
Advokasi Perlindungan Konsumen
Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait hapus utang macet UMKM dalam PP No. 47 Tahun 2024, beberapa kriteria pun sudah ditentukan. Kredit UMKM yang bisa dihapus tagih tak hanya sebatas untuk kredit yang berasal dari program pemerintah ataupun akibat bencana, bisa untuk semua kredit yang berasal dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK), baik bank maupun non bank, BUMN.
Penghapustagihan piutang macet UMKM petani hingga nelayan bisa membantu realisasi 3 juta rumah di pemerintahan Prabowo Subianto. Pasalnya, catatan utang yang dimiliki sebagian pelaku UMKM itu jadi salah satu hambatan dalam mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sejumlah pengembang perumahan mengeluhkan banyaknya aplikasi KPR yang terhambat karena catatan merah di SLIK.
Pertanyaan dari masyarakat awam, narasi di atas menandakan bahwa yang termasuk ke dalam kriteria dalam PP No. 47 Tahun 2024 adalah pelaku UMKM akan dilakukan penghapustagihan piutang macet seluruhnya yang tercatat di SLIK?
Apakah termasuk juga penghapusan dari Daftar Hitam/Black List histori keuangan di SLIK OJK, termasuk riwayat Kartu Kredit, KTA, Paylater, Pinjaman Online, dan lain-lain?
Apakah masyarakat awam di luar kriteria pemerintah, bisa mengajukan permohonan penghapusbukuan?
Sebagai informasi tambahan kunjungi juga rumah kami di https://selatmedia.com/wp-admin/post-new.php?post_type=product https://play.google.com/books/publish/a/16873735639190879701#home











Reviews
There are no reviews yet.