Description
Studi Hukum Keluarga Dengan Berbagai Pendekatan
Setiap proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru di dalam kelas, selalu berangkat dari landasan-landasan pembelajaran yang tertulis dalam kurikulum. Setiap pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru merupakan bagian utama dari pendidikan formal yang syarat wajib dari pelaksanaannya adalah adanya kurikulum sebagai pedoman atau kitab suci dari terlaksananya proses belajar dan mengajar di kelas. Proses pembelajaran akan selalu berpedoman teguh pada kurikulum yang telah ditetapkan, sehingga Guru dapat dikatakan sebagai pemegang peranan penting dalam mengimplementasikan kurikulum, baik dalam rancangan maupun dalam tindakannya.
Kurikulum dan pembelajaran merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan walaupun keduanya memiliki kedudukan yang berbeda. Kurikulum berfungsi sebagai landasan atau pedoman yang memberikan arah dan tujuan pendidikan, serta isi yang harus dipelajari dan wajib dipahami, sedangkan pembelajaran adalah proses yang terjadi dalam interaksi belajar dan mengajar antara guru sebagai pendidik dan siswa. Dengan demikian, pendidikan tanpa kurikulum sebagai sebuah rencana, maka pembelajaran atau pengajaran tidak akan berjalan dengan efektif dan efisien. Maka dapat diartikan juga bahwa tanpa pembelajaran sebagai implementasi sebuah perencanaan dari pendidikan di sekolah, maka kurikulum tidak akan memiliki arti apa-apa.
Dalam Al-Qur’an Allah memerintahkan kepada manusia agar dapat membuat sebuah perencanaan sebelum menetapkan suatu hal. Sebagaimana dijelaskan dalam Q.S Al-Hasyr:18
“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Sebagai informasi tambahan kunjungi juga rumah kami di https://selatmedia.com/wp-admin/post-new.php?post_type=product https://play.google.com/books/publish/a/16873735639190879701#home
Reviews
There are no reviews yet.