Description
Buku Panduan Mitigasi Bencana Longsor
Kata “bencana” berarti sesuatu yang sangat menakutkan, berbahaya, atau bahkan mematikan (KBBI, 2024). Kata ini sering digunakan untuk menggambarkan peristiwa yang membahayakan keselamatan makhluk hidup seperti manusia, hewan, dan tumbuhan. Menurut Undang-Undang Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2007, pengertian hukum kata “bencana” di Indonesia adalah: “Bencana merupakan peristiwa atau serangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam, faktor non alam, maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan hidup, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (Dewina Nasution, SH., 2007). Bencana identik dengan kehancuran yang sangat merugikan, oleh karenanya masyarakat dari berbagai belahan dunia sangat takut akan terjadinya bencana.
Sebagai informasi tambahan kunjungi juga rumah kami di https://selatmedia.com/wp-admin/post-new.php?post_type=product https://play.google.com/books/publish/a/16873735639190879701#home











Reviews
There are no reviews yet.