Description
Operasional Bongkar Muat Peti Kemas
Pelabuhan adalah daerah perairan yang terlindung terhadap gelombang atau arus, sehingga kapal dapat berputar, bersandar, atau membuang sauh, sehingga bongkar muat atas barang dan perpindahan penumpang dapat dilakukan. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 pasal 1 ayat 16, pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal sandar, naik turunnya penumpang, dan atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuhnya kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
Sebagai informasi tambahan kunjungi juga rumah kami di https://selatmedia.com/wp-admin/post-new.php?post_type=product https://play.google.com/books/publish/a/16873735639190879701#home











Reviews
There are no reviews yet.