Silvikultur dalam Ancaman Krisis Ruang Terbuka Hijau
Kebutuhan masyarakat Indonesia akan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kerap disinggung dalam banyak postingan di berbagai media sosial. Salah satunya adalah cuitan akun Dee (@cerberuspups) di media sosial X (dulu Twitter). Fenomena menjamurnya kafe yang dibuka di sekitar tempat tinggalnya, membuatnya berpikir, sebenarnya, masyarakat lebih butuh ruang publik yang memadai, daripada kafe aesthetic dan fancy.

Postingan ini banyak mendapat respons dari netizen. Banyak yang mengamini ucapan Dee bahwa masyarakat butuh ruang publik seperti RTH, atau ada juga yang menanggapi ketidaksesuaian perbandingan yang digunakan Dee. Salah satu akun yang menyetujui cuitan Dee adalah no maden (@speednquality). No maden mengkritik tiadanya aksi dari pemerintah daerah terkait hal semacam ini.

Isu semacam ini juga menjadi obrolan hangat warga Yogyakarta. Pada awal tahun 2025 lalu, beredar kabar bahwa Alun-Alun Selatan (Alun-Alun Kidul—Alkid) Yogyakarta akan ditutup, sama seperti Alun-Alun Utara. Kabar ini menuai pro dan kontra, sebab Alkid dinilai sebagai ruang publik yang diminati masyarakat Jogja, juga dipenuhi oleh penjual makanan dan minuman.
Kabar penutupan Alkid ditanggapi oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sultan mengaku tidak tahu-menahu terkait hal tersebut, dan mengarahkan untuk bertanya ke Mangkubumi, atau Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi, yaitu putri sulungnya yang menjabat sebagai Penghageng Datu Dana Suyasa.
Kabar ini tentunya menuai banyak pro dan kontra, dikarenakan Alkid menjadi tempat di mana masyarakat bisa menghabiskan waktu di ruang publik, juga tempat mencari nafkah para pedagang makanan dan minuman. Melalui wacana penutupan Alkid, masyarakat Kota Jogja akan semakin dibatasi dalam mengakses ruang publik.
Pamungkas, Kabid Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kota Jogja, menyebutkan bahwa Kota Jogja baru memiliki 17 persen Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP). Kota Jogja memiliki luasan 32,8 kilometer, sementara RTHP yang sudah ada baru mencapai 5,5 kilometer. Jumlah ini sangat kurang, karena dengan jumlah luasan Kota Jogja, RTHP yang dimiliki harusnya mencapai pada angka 20%, atau setara 6,56 kilometer.
Berdasarkan artikel berjudul Kajian Ruang Terbuka Hijau dan Jenisnya di Kota Yogyakarta yang ditulis Achmad., dkk, Kota Yogyakarta setidaknya harus memiliki minimal 20% area yang difungsikan untuk RTHP. Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa luas RTH harus mencapai minimal 30% dari luas wilayah, dengan 20% RTH publik, dan 10% RTH privat.
Penyediaan RTH telah diatur pada undang-undang yang sama, juga pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022, yang menekankan bahwa RTH penting dalam rangka perencanaan dan pengembangan kota.
Membicarakan RTH, kita perlu memahami mengenai silvikultur perkotaan. Silvikultur memiliki definisi sebagai ilmu dan seni mengelola hutan untuk mencapai tujuan yang diinginkan, seperti produksi kayu, pemeliharaan biodiversitas, dan konservasi sumber daya air. Silvikultur perkotaan penting dalam pengelolaan RTH, dikarenakan konsep ini akan memastikan bahwa RTH berkontribusi secara signifikan terhadap peningkatan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat perkotaan, tak hanya memenuhi ketentuan minimal luas RTH berdasarkan aturan.
Kukuh Sungkawa, dalam bukunya yang berjudul Silvikultur Pohon di Perkotaan, membahas tuntas mengenai silvikultur. Ia mendefinisikan silvikultur sebagai disiplin umum yang mencakup ilmu, seni, dan etika dalam mengelola hutan agar tetap lestari dan bermanfaat bagi lingkungan juga kesejahteraan manusia. Sementara silvikultur perkotaan, didefinisikan sebagai disiplin yang berfokus pada pengelolaan dan vegetasi di lingkungan perkotaan dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup, kesehatan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Pendekatan silvikultur dalam perencenaan dan desain RTH dalam perkotaan akan memberikan kemungkinan penciptaan ekosistem yang tangguh juga berkelanjutan. Silvikultur akan mengoptimalkan fungsi ekosistem yang disediakan oleh pohon dan ruang hijau, sehingga perkotaan akan menjadi lebih tangguh dalam menghadapi perubahan iklim, serta berkontribusi pada kesejahteraan dan keberlanjutan lingkungan perkotaan untuk generasi mendatang.
Melalui buku ini, Kukuh Sungkawa menjelaskan secara detail terkait silvikultur, juga silvikultur perkotaan. Ia tak hanya menjelaskan bagaimana peran dan tujuan silvikultur, dan bagaimana silvikultur dipandang sebagai seni dan ilmu, tetapi penulis juga menjelaskan terkait sistem silvikultur dengan lebih rinci.
Kukuh Sungkawa juga membahas terkait pemilihan pohon untuk RTH berdasarkan kriteria tertentu, yang tetap mempertimbangkan fungsional juga estetika. Ia juga menghadirkan bab yang akan membahas lebih jauh terkait penyediaan dan seleksi bibit pohon yang akan digunakan untuk penerapan silvikultur. Pembahasan tak hanya berkutat pada penyiapan silvikultur dalam RTH, tetapi juga terkait bagaimana pemeliharaan pohon nantinya.
Pembahasan mengenai pemeliharaan, dihadirkan oleh Kukuh Sungkawa yang meliputi penyiraman, pemupukan, pencegahan juga pengendalian hama, pembaruan pohon, perawatan pohon melalui pemangkasan, penebangan, perawatan luka, perawatan lubang hingga penopangan, hingga membahas mengenai kerusakan pohon, meliputi faktor penyebab, tipe kerusakan, lokasinya, dan mengidentifikasi pohon yang masuk dalam kategori rawan bencana.
Kukuh Sungkawa juga membahas lebih lanjut terkait bagaimana peran silvikultur dalam mitigasi perubahan iklim, juga tantangan dan masa depan silvikultur, berkaitan dengan inovasi, tren, dan teknologi baru. Melalui penjelasan yang detail dan menyeluruh oleh penulis, maka pembaca akan dapat memahami lebih baik mengenai silvikultur, pohon, dan sebagainya.
Buku ini juga cocok untuk pembaca yang ingin menambah wawasan, juga berkontribusi pada pengembangan kota yang lebih hijau, sehat, dan berkelanjutan. Pengembangan kota yang demikian rupa perlu kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, hingga sektor wisata, sehingga visi untuk pengembangan kota yang lebih hijau dan berkelanjutan dapat terwujud. Buku ini adalah pilihan pas, bagi pembaca yang ingin mendalami dan berkonrtibusi lebih pada pelestarian lingkungan.



