Selat Media—Kata “bencana” sering menjadi momok bagi sebagian orang. Terlebih bagi orang Indonesia yang tinggal di wilayah rawan bencana, mulai dari banjir, longsor, gempa bumi, gunung meletus, hingga tsunami. Menurut Ghufron Zaida Muflih dkk. dalam bukunya yang berjudul Buku Panduan Mitigasi Bencana Longsor, kata “bencana” sering digunakan untuk menggambarkan peristiwa yang membahayakan keselamatan makhluk hidup, seperti manusia, hewan, dan tumbuhan.
Bencana identik dengan kehancuran yang sangat merugikan, yang mana menurut Ghufron dkk., menjadi sangat wajar bagi masyarakat untuk merasa ketakutan akan terjadinya bencana. Namun, bencana alam tak semata dikarenakan faktor geografis saja. Terdapat tiga jenis bencana alam dalam buku ini, yakni bencana alam geologi, bencana alam meteorologi dan klimatologi, serta bencana alam luar bumi. Indonesia sering mengalami bencana alam geologi dan klimatologi, juga terkadang mengalami bencana meteorologi, seperti yang terjadi di Jawa pada Juli 2026 lalu dan Gorontalo pada September ini.
Membicarakan ketakutan akan bencana, maka berkaitan erat pula dengan dampak yang terjadi setelah bencana. Selain menimbulkan korban jiwa dan kerusakan harta benda, bencana juga berperan besar dalam kerugian ekonomi yang signifikan. Aktivitas masyarakat yang terganggu akibat infrastruktur rusak, juga akan menghambat proses pemulihan. Belum lagi jika mengingat permasalahan sosial seperti pengungsian, kelaparan, dan penyakit.
Di buku ini, Ghufron dkk. membahas mengenai bencana alam berupa longsor, yang mana merupakan ancaman serius bagi Indonesia, khususnya pada wilayah dengan topografi perbukitan. Data menunjukkan bahwa banyak orang tinggal pada topografi perbukitan ini. Oleh karenanya, pemetaan risiko tanah longsor penting dilakukan dengan memperhatikan data historis lokasi dan karakteristik lokal. Pendekatan sosio-teknis dalam mitigasi bencana risiko longsor di Indonesia juga dapat dilakukan dengan mengintegrasikan teknologi sederhana berbasis partisipasi komunitas dan pendekatan sosial.
Longsor didefinisikan oleh Ghufron dkk. sebagai suatu peristiwa alam yang frekuensinya cenderung meningkat saat ini. Peristiwa alam ini berubah menjadi suatu bencana ketika ia menimbulkan kerugian berupa korban jiwa, harta benda, infrastruktur, sosial, dan hilangnya rasa aman pada manusia. Maka dari itu, untuk mengurangi kerusakan akibat tanah longsor, perlu dilakukan upaya dalam meminimalkan potensi terjadinya tanah longsor, seperti melakukan prediksi dan analisis terhadap kondisi eksisting dari lereng yang berpotensi longsor.
Analisis yang dilakukan dapat menggunakan dua parameter, yakni faktor internal dan eksternal. Faktor internal berupa faktor yang timbul dari lereng itu sendiri, seperti kondisi, stratifikasi, juga jenis tanah, kemiringan lereng, dan seterusnya. Sementara faktor eksternal timbul dari luar lereng dapat berupa curah hujan, sistem drainase, pengaruh gempa bumi, dan aktivitas manusia lainnya.
Ghufron dkk. menjelaskan proses terjadinya longsor diawali dengan masuknya air ke dalam pori-pori tanah. Air yang masuk dan terkandung di dalam tanah akan meningkatkan tekanan pori dalam tanah, sehingga mengurangi gaya gesekan antarpartikel. Selain itu, air juga dapat melarutkan mineral tertentu dalam tanah, yang mengakibatkan pengurangan kekuatan ikatan antarpartikel. Lantas, ketika gaya dorong pada tanah bekerja lebih besar dari gaya hambatan, maka terjadilah pergerakan massa tanah, dan tanah pun longsor.
Menyimak bagaimana terjadinya longsor dan timbulnya dampak yang merugikan, maka sistem peringatan dini penting untuk diupayakan. Sistem ini bertujuan untuk memberikan peringatan dini kepada masyarakat sebelum terjadinya bencana, sehingga masyarakat dapat melakukan evakuasi dan mengupayakan perlindungan diri. Berkaitan dengan bencana longsor, sistem peringatan dini berbasis data dapat dilakukan dengan analisis cuaca. Sistem ini bergantung pada beberapa elemen kunci, seperti pemahaman akan risiko bencana di tingkat lokal, pemantauan tanda-tanda bahaya, penyebaran informasi peringatan dini melalui saluran komunikasi, dan mempersiapkan masyarakat untuk tindakan evakuasi.
Oleh karenanya, kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana juga merupakan hal penting. Kesiapsiagaan didefinisikan oleh buku ini sebagai upaya untuk mengurangi risiko dan dampak bencana. Istilah ini juga kerap dikenal sebagai “mitigasi bencana”. Upaya mitigasi bencana mencakup beberapa langkah, seperti pembuatan peta risiko bencana, pembangunan infrastruktur tahan bencana, penerapan sistem peringatan dini, dan peningkatan kesadaran masyarakat. Upaya ini menjadi penting, sebab melalui mitigasi, kerugian akibat bencana dapat berkurang dan mendukung percepatan pemulihan.
Dalam melakukan mitigasi, upaya harus dimulai dengan pengelolaan ruang yang bijak, seperti mencegah pembangunan di daerah rawan bencana yang telah teridentifikasi melalui pemetaan risiko. Penanaman vegetasi berakar kuat juga menjadi solusi alami yang efektif. Akar vegetasi yang ada dapat berfungsi memperkuat struktur tanah dan mengurangi risiko pergerakannya. Oleh karenanya, melakukan reboisasi dan penghijauan di kawasan yang telah mengalami kerusakan lingkungan menjadi hal yang sangat penting untuk mengembalikan keseimbangan ekosistem, selain untuk mencegah longsor.
Mitigasi bencana bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dan pemerintah dalam menghadapi bencana. Sehubungan dengan itu, mitigasi bencana melibatkan beberapa langkah yang saling berkaitan, yakni analisis risiko bencana, perencanaan darurat, implementasi mitigasi, dan evaluasi kinerja. Melalui analisis risiko, dapat diketahui bagaimana sifat bencana, tingkat kerentanan, dan kapasitas masyarakat. Langkah perencanaan daruat mencakup tindakan yang harus diambil sebelum, selama, dan sesudah bencana. Pada tahap implementasi, dilakukan berbagai kegiatan pembangunan infrastruktur tahan bencana, kehumasan, dan simulasi bencana. Sementara evaluasi dilakukan secara berkala untuk mengukur efektivitas upaya pembangunan dan melakukan upaya perbaikan jika dilakukan.
Seperti yang telah kita ketahui dan pahami, wilayah Indonesia berada ring of fire, yang mana menempatkannya sebagai wilayah dengan kerawanan bencana gempa bumi, erupsi gunung berapi, dan potensi tsunami yang tinggi. Pergeseran lempeng tektonik juga dapat menyebabkan bencana longsor, seperti bahasan utama dalam buku Ghufron dkk.
Fakta bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang berada di kawasan ring of fire tidak pernah berubah sejak ratusan tahun lalu. Namun, alih-alih mempersiapkan diri, pemerintah cenderung terlihat tiada memedulikannya. Apalagi saat ini, para peneliti telah berulang kali mengingatkan adanya potensi gempa megathrust yang kemungkinan besar akan dialami oleh Indonesia sebagai salah satu negara dalam kawasan ring of fire ini.
Bahkan, Ketua Umum Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia—Avianto Amri menyatakan bahwa Indonesia tidak siap menghadapi potensi bencana, terlebih pada bencana megathrust tersebut. Ucapan ini tak lahir dari halusinasi, melainkan nyata berdasarkan data dari alokasi anggaran kebencanaan yang ada. Anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) pada tahun 2026 ini hanya ditetapkan sebesar Rp491 miliar, yang mana besaran angkanya turun 75% dibandingkan pada tahun 2025 yang mencapai angka dua triliun rupiah.
Namun, kita juga tak perlu susah payah membaca data, sebab kita bisa melihat secara langsung bagaimana realitas penanganan yang dilakukan pemerintah terhadap bencana di beberapa wilayah akhir-akhir ini. Mulai dari banjir di Pulau Sumatra, gempa di Nusa Tenggara Timur, karhutla di Kalimantan dan beberapa wilayah di Indonesia, hingga erupsi Gunung Anak Krakatau. Tidak ada penanganan maksimal yang diberikan pemerintah. Prabowo bahkan tidak bersusah payah pula untuk datang ke lokasi secepat mungkin, dan memilih urusan lain untuk diselesaikan saat bencana terjadi.
Saking tidak becusnya pemerintah, sebanyak 94 warga di Nusa Tenggara Timur meninggal di pengungsian, yang mana jumlahnya mencapai dua kali lipat dari jumlah kematian langsung akibat gempa. Sebagai orang yang tidak terdampak dan berada di lokasi, tentu kita akan sangat keheranan, sebab bencana sudah terjadi beberapa waktu lalu. Namun nyatanya, warga masih berada di pengungsian, dan bahkan menemui ajal di sana.
Alih-alih merasa malu akan buruknya kinerja pemerintah, melalui BNPB, pemerintah merilis pernyataan bahwa warga yang meninggal di pengungsian sebagian besar merupakan kelompok lansia dan akibat penyakit komplikasi yang diderita. Lanjutnya, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNBP—Berton SP Panjaitan menyatakan bahwa keadaan sudah lebih baik dari data jumlah pengungsi yang semakin berkurang, dari angka 150 ribu menjadi 46.461 jiwa.
Bukannya membuat lega, pernyataan ini jelas menunjukkan nirempati dan ketidakbecusan pemerintah dalam menangani perihal bencana. Waktu sudah banyak berlalu sejak bencana terjadi, tetapi nasib puluhan ribu masyarakat masih tergantung; tidak memiliki sumber daya yang cukup bahkan hunian untuk berlindung. Di sisi lain, program Makan Bergizi Gratis terus berjalan dengan anggaran fantastisnya; kurang lebih Rp422,4 miliar per hari—serta angka keracunan akibat MBG yang telah tembus angka 50 ribu. Lantas, apa yang sebenarnya dibanggakan pemerintah dari keadaan saat ini?



