Selat Media—Berita yang datang dari pondok pesantren akhir-akhir ini didominasi oleh berita bertema negatif. Mulai dari kekerasan seksual, bullying, hingga kekerasan fisik. Seperti yang diberitakan oleh BBC.com, bahwa hanya sepanjang Mei 2026 saja, kasus kekerasan seksual sudah mencapai angka lima. Kekerasan seksual itu terjadi di Ponpes ilegal Padang Pati, Ponpes Ndholo Kusumo, Ponpes TQRW, ponpes di NTB, dan ponpes di Lombok Tengah.
Menurut Devi Rahayu—Komisioner Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual di pesantren merupakan sebuah fenomena gunung es, diakibatkan minimnya pelaporan karena kuatnya tekanan yang dirasakan korban. Dalam artikel yang sama, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bahkan mendata sebanyak 20% korban kekerasan seksual berasal dari pesantren, bahkan jumlah ini meningkat pada tahun 2025.
Citra pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam perlahan-lahan runtuh, menyisakan ketidakpercayaan dan cemooh dari masyarakat umum. Namun, sering kali respons pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ialah acuh, atau menyembunyikan fakta sebenarnya, yang menambah sentimen masyarakat umum. Kita juga tentunya tak boleh lupa dengan respons yang diberikan Nasruddin Umar selaku Menteri Agama terhadap kasus kekerasan seksual di pesantren yang terjadi.
Alih-alih mawas diri, atau minimal menyatakan akan mengawal kasus dengan ketat, Menteri Agama ini justru dengan percaya dirinya berkata, “Adanya kejahatan seksual di pondok pesantren yang dibesar-besarkan oleh media, padahal itu hanya sedikit jumlahnya.” Pernyataan nirempati dan acuh kepada korban ini tentunya menuai banyak kontroversi dan kecaman dari masyarakat hingga pakar. Nasruddin Umar dinilai mengerdilkan para korban dengan hanya memandang mereka sebagai sebuah “data”.
Melalui bukunya yang berjudul Manajemen Pesantren: Konsep dan Strategi Pengelolaan Pesantren Berdaya Saing, Iwan Sopwandin mengajak pihak pesantren untuk mengambil langkah tepat dalam situasi ini. Alih-alih bersikap menyangkal dan defensif, pesantren harusnya mengambil pilihan yang bijaksana dengan mengembangkan diri menuju arah yang lebih baik.
Menurut sejarahnya, pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia, yang mana dianggap sebagai warisan bangsa yang sangat khas. Sebagian ahli menyebutkan bahwa pesantren mengandung makna keislamian sekaligus mencerminkan keaslian Indonesia. Dari perkembangannya, era pesantren dapat dibagi menjadi dua, yakni era klasik dan era modern. Dalam era klasik, pesantren diawali oleh wali sanga dengan Syaikh Maulana Malik Ibrahim yang dianggap sebagai pendiri pesantren paling pertama di Indonesia. Fase kedua dalam era klasik dimulai dengan Kerajaan Mataram yang mengukuhkan pengaruh wali sanga kepada masyarakat. Di fase ini, Sultan Agung menginisasi pembentukan pesantren dengan lebih serius.
Sementara cikal bakal transformasi pesantren dimulai pada awal abad ke-20. Namun, menurut Iwan Sopwandin, jejak tranformasi ini telah dimulai sejak abad ke-19, di mana umat Islam Indonesia mulai terkoneksi dengan umat Islam lain di seluruh dunia. KH. Hasyim Asy’ari sebagai generasi kedua dan pendiri Pondok Pesantren Tebuireng, melakukan perubahan signifikan dengan menggabungkan pelajaran agama Islam bersama mata pelajaran umum.
Hingga saat ini, pesantren terus berkembang dan memiliki banyak tipologi. Salah satu pendapat terkait kelompok tipologi yang dikutip Iwan Sopwandin dalam buku ini membaginya menjadi empat, yakni pesantren salaf atau tradisional, pesantren modern, pesantren konvergensi, dan pesantren mahasiswa. Pesantren salaf terkenal dengan pengajaran akan kitab kuningnya, pesantren modern menggunakan kelas belajar dalam bentuk klasikal dan kurikulum madrasah berlaku nasional, pesantren konvergensi yang merupakan campuran dari salaf dan modern, serta pesantren mahasiswa yang santrinya berasal dari komunitas mahasiswa.
Membicarakan pesantren, kita juga tidak dapat terlepas dari elemen dasar pesantren. Iwan Sopwandin menjelaskan lima elemen dalam pesantren, mulai dari kiai, santri, pondok, masjid, dan kitab kuning. Sebagai seorang pengajar, mentor, dan pembina akhlak, kiai mendapat posisi yang istimewa, baik di mata masyarakat umum dan santri, atas kemampuan dan pengetahuannya yang lebih mendalam mengenai agama Islam. Sementara istilah “kitab kuning” tidak merujuk pada satu kitab saja, melainkan koleksi buku juga teks klasik dalam tradisi pendidikan di pesantren.
Dalam buku ini, Iwan Sopwandin menjelaskan lebih jauh terkait kepemimpinan dalam pesantren. Menurutnya, terdapat dua model kepemimpinan dalam pondok pesantren, yakni kepemimpinan individual dan kepemimpinan kolektif. Kepemimpinan individiual berfokus pada seorang kiai yang menempati posisi sentral, yang mana sering kali memengaruhi citra pesantren sebagai milik kiai pribadi. Sementara kepemimpinan kolektif diartikan sebagai kolaborasi yang dilakukan dalam suasana kebersamaan dan saling mendukung.
Iwan Sopwandin juga menjabarkan mengenai gaya kepemimpinan di pesantren. Mulai dari kepemimpinan religio-paternalistik, legal-formal, paternalistik-otoriter, bercorak alami, sampai karismatik-tradisional-rasional. Kepemimpinan bercorak alami maksudnya adalah ketentuan-ketentuan dalam pesantren mutlak dilakukan oleh kiai. Ketika muncul usulan kebijakan dari luar yang kontras dengan kebijakan yang ada, maka usulan cenderung direspons secara negatif. Sementara kepemimpinan religio-paternalistik senantiasa mengutamakan kolaborasi antara kiai dan para santri, yang didasarkan pada nilai agama serta gaya kepemimpinan Nabi Muhammad saw.
Menilik dari definisi gaya kepemimpinan yang dijabarkan oleh Iwan Sopwandin dalam bukunya dan dipadukan dengan segala kasus yang telah terjadi di seluruh pesantren di Indonesia, agaknya gaya kepemimpinan bercorak alami masih menjadi hal yang dominan dalam budaya pesantren di Indonesia. Ini terlihat dari bagaimana pondok pesantren merespons tuduhan kekerasan seksual atau kekerasan fisik yang dilakukan pengurus atau bahkan kiai, sampai pada bullying.
Mengutip kembali dari artikel BBC.com sebelumnya, salah satu alasan kenapa kekerasan seksual terus terjadi di pesantren adalah adanya budaya patriarki yang membuat sekelompok orang mengultuskan atau menokohkan seseorang. Terjadinya penokohan terhadap seorang pimpinan pesantren, atau kiai, akan melahirkan rasa superior dalam diri orang yang bersangkutan. Hal ini dapat berujung pada penyalahgunaan kekuasaan yang merujuk pada kekerasan seksual. Akhirnya, lahirlah relasi kuasa yang mengikat korban untuk terus diam dan hanya “menerima” kekerasan seksual yang dialaminya.
Pemerintah harusnya mengambil sikap lebih bijaksana lagi, alih-alih menutupinya dengan kalimat “media hanya membesar-besarkan”. Kasus-kasus yang telah terjadi dan mengakar hidup dalam diri para korban, sebaiknya dipandang sebagai sebuah realitas, bahwa manajemen pondok pesantren memang perlu pembenahan. Kelabilan hukum dalam menangani pelaku kekerasan seksual seperti Bechi, hingga solusi menikahkan korban dengan pelaku, seharusnya tidak lagi menjadi sebuah pilihan.
Jika negara dan hukum memilih abai pada keberadaan para korban dengan dalih agama, maka mungkin sila pertama Pancasila bukan lagi berdasar pada Tuhan, melainkan hanya kekuasaan.



