Hak Konsumen: Pengabaian yang Dinormalisasi
Maret 2025 lalu, penggemar Day6—band pop-rock asal Korea Selatan—harus merasakan kekecewaan. Pasalnya, Mecimapro—promotor lokal yang membawa Day6 pada konser kali ini—mengubah venue konser, yang awalnya berada di Jakarta International Stadium (JIS) menjadi ke Stadion Madya GBK. Pemindahan ini menuai kritik keras oleh para penggemar Day6, yang dipanggil MyDay.
Lokasi pemindahan venue dianggap mengalami penurunan kualitas sangat jauh, dari JIS sebagai stadion sepak bola bertaraf internasional dengan atap yang dapat tertutup, ke lapangan terbuka dengan tribun rendah, hanya di dua sisi. Setelah mengumumkan perubahan venue, Mecimapro juga mengumumkan seatplan baru yang semakin membuat MyDay geram. Perubahan seatplan ini membuat MyDay mendapat posisi yang tak diinginkan.
Setelah dikecewakan dua kali oleh perubahan venue dan seatplan, MyDay mengkritik Mecimapro, karena tidak memberikan opsi refund atau pengembalian dana. Salah satu akun X, @between6day, menuliskan, “Kalau dibuat opsi refund, kayaknya gue mau refund aja, gapapa ga nonton Day6 tahun ini, selama promotornya masih mereka gue kaga ikhlas.” Setelah gelombang kekecewaan semakin besar, dan kritik semakin keras disuarakan, akhirnya Mecimapro memberikan tiga opsi kepada penggemar.
Tanggal 2 April 2025, Mecima Pro membuka opsi refund, upgrade tiket, dan layanan shuttle gratis untuk mengakomodasi penggemar yang telah memesan akomodasi di sekitar JIS, venue konser sebelumnya. Unggahan ini menyebutkan, bahwa penggemar yang ingin mengajukan opsi refund, dapat mengisi permohonan dalam suatu link, dan proses pengembalian dana akan dilakukan pada rentang tanggal 14 April—18 April 2025. Namun, pihak Mecima Pro terus menunda secara sepihak proses refund, hingga para penggemar menuntut mediasi yang akhirnya dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2025 lalu.
Mengamati kasus di atas, tentunya pihak promotor yaitu Mecima Pro, sudah sangat mencederai hak-hak penggemar selaku konsumen. Hal ini diutarakan oleh Fitrah Bukhari, Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dalam artikel BPKN Sampaikan 3 Poin Tanggapan atas Pemindahan Venue Konser DAY6 di Jakarta. Terdapat tiga poin yang disampaikan Fitrah dalam artikel tersebut, yaitu pertama, perubahan venue akan mencederai hak konsumen, karena konsumen membeli tiket untuk konser di JIS, seperti yang dijanjikan pihak penyelenggara. Kedua, konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait pemindahan venue. Ketiga, penggemar yang sudah membeli tiket adalah konsumen yang berhak didengar pendapat dan keluhannya.
Hal ini senada dengan apa yang disampaikan Kustiwa dalam buku Advokasi Perlindungan Konsumen, yang membahas mengenai perlindungan konsumen dalam urusannya dengan pihak pemberi kredit. Kustiwa mengutip undang-undang yang mendefinisikan konsumen adalah setiap orag pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain, dan tidak untuk diperdagangkan.
Kustiwa juga menyebutkan hak konsumen, yang kurang lebih sama dengan yang diutarakan oleh Fitrah dalam artikel tersebut. Beberapa di antaranya ialah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa dan hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Selain hak konsumen, ada pula kewajiban pelaku usaha, di antaranya ialah memperlakukan atau melayani konsumen secara benar, jujur, serta tidak diskriminatif.
Disebutkan pula dalam buku ini, bahwa sebagian besar konsumen Indonesia enggan berpekara ke pengadilan, meski dirinya sangat dirugikan oleh pengusaha. Di samping karena ketidakkritisan konsumen, beberapa alasan yang membuat konsumen enggan memperkarakan pelanggaran hak pengusaha kepada konsumen ialah undang-undang perihal perlindungan konsumen relatif belum dikenal; praktik peradilan yang tak sederhana, lambat, serta biayanya mahal; dan sikap menghindari konflik yang ada dalam masyarakat Indonesia.
Bahasan mengenai perlindungan konsumen menjadi sub-bahasan dalam buku ini. Bahasan utama buku Kustiwa ini ialah mengenai kredit, yang menyangkut penghapusan piutang macet, bersangkutan dengan Peraturan Pemerintah terkait peresmian penghapusan utang macet UMKM dalam PP No. 47 Tahun 2024, oleh Prabowo Subianto. Metode penulisan buku ini dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan berdasarkan kasus yang sudah dan sedang ditangani.
Kustiwa membuka buku dengan penjelasan yang cukup dasar, yaitu penjelasan mengenai apa itu kartu kredit, sistem kredit, hingga mengenai kolektibilitas. Kolektibilitas merupakan klasifikasi status keadaan pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok, dan bunga kredit oleh debitur serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga, atau penanaman lainnya. Terdapat lima status kolektabilitas, yaitu Kol-1 (lancar), Kol-2 (dalam perhatian khusus), Kol-3 (kurang lancar), Kol-4 (diragukan), dan Kol-5 (macet).
Dijelaskan pula pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi kredit, salah satunya ialah debt collector, yaitu pihak penagih utang. Citra debt collector dalam benak masyarakat mungkin berbedan kekar, bertampang sangar, dan erat memiliki sebutan “Raja Tega”. Biasanya orang-orang membayangkan debt collector akan mendatangi debitur untuk menagih utang dengan cara-cara keras. Ternyata, ada etika penagihan yang harus dipatuhi oleh debt collector.
Etika penagihan tersebut di antaranya ialah penagihan tak boleh dilakukan dengan cara mengancam, melakukan kekerasan, hingga tindakan yang mempermalukan debitur; penagihan dilakukan dengan menghindari penggunaaan kata dana/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan; dan penagihan tidak boleh dilakukan kepada pihak selain penerima dana, atau debitur itu sendiri.
Buku ini disusun dengan pendekatan berlandaskan hukum, sehingga pembaca bisa menggunakan buku ini sebagai panduan dalam menyelesaikan masalah seperti penghapusan piutang macet, dan sebagainya. Background Kustiwa selaku penulis yang aktif di bidang hukum, juga menjadi aspek tambahan yang cukup penting, karena menandakan buku ini ditulis oleh seorang ahlinya, sehingga informasi yang didapatkan pembaca melalui buku ini memiliki kredibilitas.
Kustiwa melalui buku ini mengajak masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan haknya sebagai konsumen. Peningkatan pemahaman dan kesadaran ini juga termasuk dalam upaya untuk meningkatkan perlindungan konsumen, serta memperjuangkan hak-hak konsumen, baik secara individual (konsumen) dan secara umum juga luas (masyarakat). Selain itu, buku ini juga dibuat sebagai upaya untuk memperkuat eksistensi Lembaga/Badan Penyelenggaranan Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Indonesia.



