Meraba Ujung Gua Kasus Sengketa Lahan

Meraba Ujung Gua Kasus Sengketa Lahan

Sengketa lahan bukanlah kasus yang langka lagi di Indonesia. Bukan tidak asing lagi adanya pemandangan suatu lahan kosong yang hanya ditumbuhi tanaman liar lebat dan dipagari, kemudian berdirilah suatu papan dengan satu frasa yang ditulis tebal dan besar, “tanah sengketa”. Kasus ini tak jarang memakan korban, sebab kesalahan tak hanya terletak pada dua pihak yang bersengketa, melainkan juga dilakukan oleh pihak pemerintahan yang kadang “kecolongan” mengeluarkan sertifikat, hingga lahir pihak ketiga dalam sengketa, yakni pembeli.

Seperti kasus yang dialami oleh Yealdi, di mana ia telah memiliki sertifikat akan tanah yang dibelinya sejak 2015, tetapi pada Januari 2025, tanahnya tiba-tiba disita oleh Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II. Awalnya Yealdi tak tahu bahwa tanahnya bersengketa, sebab sertifikat atas tanah tersebut terbit dari Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi pada 15 Mei 2025 dengan nomor 121109, dan telah ditandatangani oleh pejabat setempat.

Mengutip dari artikel mendalam oleh BBC Indonesia, kasus ini terjadi karena adanya ketidakcocokan data dalam pemerintahan, yang mana mengakibatkan terbitnya sertifikat yang dimiliki Yealdi di atas tanah sengketa. “Kecolongan” ini tidak terjadi hanya pada satu dua kasus, melainkan sudah banyak terjadi. Bahkan menurut Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, menyebutkan bahwa banyak sertifikat ganda di DKI Jakarta, khususnya dalam bentuk girik.

Kasus sengketa lahan juga sering terjadi dalam masyarakat adat. Saniel dalam bukunya yang berjudul Sengketa Lahan dalam Hukum, menyebutkan bahwa sengketa lahan muncul sebagai bentuk pertahanan diri oleh masyarakat adat guna mempertahankan akses terhadap sumber daya alam sebagai tumpuan hidup dan identitas budayanya. Kondisi ini dapat terjadi sebab kini, sebagian dari wilayah daratan Nusantara dikuasai oleh korporasi raksasa, yang mana mengurung masyarakat adat dalam ekspansi industri yang terus merambah hutan adat mereka.

Saniel menuliskan bahwa biasanya kasus sengketa lahan terjadi secara tiba-tiba pula. Banyak pemukiman juga kebun tradisional yang telah digunakan selama puluhan tahun, tiba-tiba dinyatakan masuk ke dalam wilayah hutan lindung atau konsesi perusahaan, tanpa adanya sosialisasi. Hal ini membuat hak-hak masyarakat adat dirampas secara sepihak oleh regulasi di pusat kekuasaan, sebab keputusan dilakukan tanpa adanya pertimbangan akan realitas sosiologis dan sejarah akan penguasaan tanah di daerah.

Ketika masyarakat adat memperjuangkan haknya, mereka dihambat oleh jalur litigasi yang sulit, memakan waktu lama, biaya mahal, dan berakhir dengan keputusan yang tak menyelesaikan akar permasalahan. Pengadilan nasional juga sering kali mengabaikan eksistensi hukum adat dalam menyelesaikan persoalan agrasia, yang mana pada akhirnya melahirkan situasi tak sinkron antara hukum negara dan hukum adat.

Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, hukum adat telah diakui sebagai dasar dari hukum agraria nasional. Namun, terdapat celah dalam hukum ini yang sering kali ditafsirkan secara luas bahkan subjektif oleh penguasa, yakni kalimat yang menyatakan bahwa pengakuan diberikan dengan catatan “tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara”. Menurut Saniel, frasa ini rawan digunakan untuk melegitimasi pengambilalihan lahan adat demi proyek strategis, atau investasi besar.

Mealalui buku ini, Saniel menuliskan bahwa kasus sengketa lahan dalam masyarakat adat dapat diredam jika aparat penegak hukum bersedia turun ke lapangan, mendengarkan dengan saksama narasi sejarah yang melekat pada tanah tersebut. Hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi salah penilaian legalitas penguasaan atas lahan di lapangan. Oleh karenanya, pengetahuan mengenai toponimi, atau asal-usul nama tempat dalam bahasa lokal menjadi hal penting dalam mengungkap sejarah kepemilikan lahan/tanah sebenarnya.

Lahirnya ketidakadilan dalam penyelesaian kasus sengketa laham dalam masyarakat adat juga disebabkan adanya perbedaan sudut pandang dalam memahami makna tanah. Masyarakat adat, seperti di pedalaman Kalimantan, memandang tanah sebagai tubuh dari bumi yang harus dijaga agar tidak “sakit” dikarenakan eksploitasi alam berlebihan, atau perusakan lingkungan.

Sementara dalam perspektif kosmologis, Saniel menyebutkan bahwa tanah dianggap oleh masyarakat adat sebagai jembatan komunikasi antara dunia manusia dan dunia roh leluhur. Pemahaman ini menghadirkan keyakinan bahwa leluhur selalu mengawasi cara keturunannya menjaga alam, atau mengelola lahan, sehingga berkah akan diturunkan oleh leluhur jika tanah tersebut dijaga dengan baik. Di sisi lain, negara memahami lahan atau tanah hanya sebagai suatu objek yang tiada memiliki makna spiritualitas, bahkan sosiologi. Tanah hanya dipandang sebagai alat untuk menjalankan kepentingannya, tanpa memiliki kedalaman emosional lebih jauh.

Tak hanya itu, banyak sengketa lahan terjadi dikarenakan izin yang dikeluarkan pemerintah dianggap sebagai hak milik yang menghapus kedaulatan adat selamanya. Hal ini menunjukkan bahwa kesalahan penafsiran yang dilakukan birokrasi juga mengakibatkan bagaimana tingkat keparahan kasus sengketa lahan ini, khususnya bagi pihak masyarakat adat. Bentrokan fisik antara warga dengan petugas keamanan perusahaan misalnya, menjadi dampak dari kesalahan penafsiran yang dilakukan oleh perusahaan.

Kasus sengketa lahan seharusnya dapat diredam dengan lebih baik lagi ketika negara mengakui hukum adat dengan lebih baik lagi. Dituliskan oleh Saniel bahwa hukum adat, seperti yang dimiliki suku Dayak di Kalimantan Tengah, mengharuskan adanya saksi untuk peralihan lahan. Saksi tersebut adalah mantir adat, atau kepala desa, sehingga transaksi tersebut akan dianggap memiliki kekuatan yang “mengikat” secara moral dan sosial.

Hadirnya saksi adat menjadi penting sebab ia berperan sebagai pihak yang memastikan bahwa lahan yang sedang dialihkan tidak dalam status sengketa, atau kawasan dari hutan suci. Oleh karenanya, ketika di kemudian hari terjadi klaim ganda, atau sertifikat ganda seperti yang dialami Yealdi dalam bagian awal tulisan ini, maka kesaksian pemangku adat akan menjadi kunci utama dalam mengungkap kebenaran pemilik lahan sebenarnya.

Mengutip artikel oleh Detik.com, Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada 31 Maret 2026 lalu mengungkap bahwa terdapat 2.151 kasus pertanahan di Indonesia, yang ditangani baik oleh pusat juga daerah. Namun, hingga Maret 2026, hanya 219 kasus yang berhasil diselesaikan, dengan rincian 54 kasus di pusat dan 165 kasus di daerah. Kasus yang telah banyak dilaporkan ialah kasus konflik (191 kasus), masalah perihal perkara (147 kasus), dan terkait sengketa tanah (119 kasus).

Sementara jika mengutip artikel yang ditulis Fathan Qorib, Tamanuri—Anggota Komisi II DPR—menyebutkan bahwa animo masyarakat untuk mengurus sertifikasi atas tanah mereka sebenarnya sangat besar. Namun, ia juga menyadari adanya kendala yang diamati masyarakat saat mengurus sertifikat tanah, yaitu kondisi aparat di lapangan. Keluhan masyarakat yang sering diterima Tamanuri terkait administrasi itu mayoritas ada pada waktu pengurusan yang memakan waktu lama, serta butuh biaya tinggi saat mengurusnya.

Realitas-realitas tersebut tentunya sudah cukup untuk pemerintah pusat menilai bahwa kasus pertanahan, khususnya sengketa tanah, menjadi hal yang cukup prioritas untuk segera diselesaikan. Kasus ini juga tak jarang menelan korban jiwa, luka-luka, bahkan kerusakan aset yang diterima oleh kedua belah pihak. Tak jarang pula intimidasi yang terjadi dalam kasus sengketa tanah dilakukan oleh aparat negara, yang seharusnya berperan untuk melindungi masyarakat, baik pihak yang tergugat atau menggugat.

Situasi ini seharusnya menjadi sebuah refleksi mendalam oleh pemerintah, untuk menyelenggarakan hukum dengan lebih baik, hukum yang berkeadilan bagi rakyat. Pemerintah harus turun tangan melalui pembenahan pada alur pengurusan sertifikat tanah, kebijakan mengenai pengakuan hukum adat yang lebih baik, juga mengatur ulang bagaimana aparat, atau pegawai pemerintahan melayani masyarakat perihal pertanahan.

Sebab, jika pemerintah tak mengambil inisatif untuk menyelesaikan masalah rakyatnya, lalu buat apa rakyat repot-repot membayar pajak yang sebagian digunakan untuk menggaji aparat pemerintah, atau para pelayan rakyat itu?

SHARE THIS :
BLOG

Related Articles

COMMENT

Post a Comments

A lectus ac pulvinar tincidunt accumsan. Ullamcorper dolor at lectus ac, sed facilisis hac. Molestie aliquam ut blandit nibh vulputate lectus in sit. Egestas in dolor dui purus tincidunt eget cras nisl est aliquam ut blandit nibh vulputate lectus ullamcorper.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *