Di Tengah Kesadaran dan Realitas Mitigasi Bencana

Di Tengah Kesadaran dan Realitas Mitigasi Bencana

Wilayah lepas pantai Semenanjung Kamchatka, Rusia, pada Rabu (30 Juli 2025) lalu, dilanda gempabumi tektonik magnitudo 8,7. Sita Planasari dalam artikel Otoritas Kamchatka Cabut Peringatan Tsunami, menuliskan bahwa setelah gempa terjadi, komisi penilaian Rusia telah memeriksa beberapa bangunan, dan tak menemukan kerusakan yang signifikan. Kemudian, tak lama setelah gempa terjadi, Menteri Situasi Darurat setempat, telah mencabut peringatan ancaman gelombang tsunami di wilayah Kamchatka.

Beberapa jam setelahnya, sebagian besar wilayah pesisir Pasifik Jepang dilanda gelombang tsunami setinggi 60 sentimeter. Mengutip dari artikel Tempo—Gempa Dasyat Rusia Picu Gelombang Tsunami di Jepang—empat paus terdampar di sepanjang garis pantai Jepang setelah tsunami datang. Badan Meteorologi Jepang tetap mempertahankan peringatan evakuasi, dan mengeluarkan evakuasi darurat pada 4.982 rumah tangga dan 10.463 orang di wilayah pesisir.

Gempa yang terjadi di Rusia tersebut juga memicu peringatan dini tsunami di kawasan Pasifik, termasuk juga wilayah Indonesia. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dalam artikel Tempo, telah mengeluarkan peringatan dini tsunami di perairan 10 kota. Sepuluh kota tersebut ialah Talaud, Kota Gorontalo, Halmahera Utara, Monokwari, Rajaampat, Biaknumfor, Supiori, Sorong Bagian Utara, Jayapura, dan Sarmi.

Melalui siaran pers, BMKG juga menyampaikan hasil pengamatan terkait kenaikan air laut di beberapa titik di atas. Daryono, Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, menyampaikan ketinggian kenaikan air laut di beberapa titik tersebut berkisar antara 0,05 hingga 0,2 meter. Wilayah yang mengalami kenaikan air laut setinggi 0,2 meter ialah Jayapura, Sarmi, Jayapura, dan Sausapor.

Rahmayanti., dkk, dalam buku Pendidikan Mitigasi Bencana dan Penilaian Risiko Bencana: Membangun Partisipasi Masyarakat, menyebutkan bahwa Indonesia menempati peringkat ketiga sebagai negara paling rawan bencana di dunia. Indonesia menghadapi berbagai bentuk ancaman bencana, mulai dari gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, tanah longsor, kebakaran hutan, dan sebagainya. Dokumen RPJMN 2020—2024, mencatat riwayat kejadian bencana di Indonesia, yang sebagian besarnya (>96%) ialah bencana hidrometeorologis.

Salah satu bencana alam di Indonesia yang berdampak ke negara lain ialah gempa dan tsunami Aceh pada tahun 2004 lalu. Gempa ini berkekuatan 9,1 skala Richter, dan disusul tsunami dengan gelombang setinggi 30 meter, yang berhasil meluluhlantahkan sebagian besar wilayah di Banda Aceh. Bencana ini juga mengakibatkan korban di negara lain, seperti Sri Lanka, India, Bangladesh, Thailand, Maladewa, Malaysia, dan Somalia.

Buku yang ditulis oleh Rahmayanti., dkk, ini membahas bencana alam dan pentingnya perencanaan mitigasi bencana. Mitigasi bencana menjadi bagian dari upaya pengurangan risiko bencana. Risiko didefinisikan sebagai peristiwa atau kondii yang tidak pasti, dan apabila terjadi memiliki dampak positif atau negatif, setidaknya pada salah satu tujuan pengurangan risiko bencana. Adanya faktor risiko, harus diidentifikasi oleh pihak berwenang atau pemerintah secara menyeluruh, sehingga dapat mencegah suatu risiko atau faktor risiko yang ada berubah menjadi dampak negatif.

Jangan sampai kita mengubah pola pikir yang di mana berbagai faktor risiko bencana ini dianggap sebagai hambatan, justru sebaliknya, faktor risiko bencana yang ada ini adalah sebuah tantangan yang harus segera diselesaikan.
— Rahmayanti., dkk, dalam buku Pendidikan Mitigasi Bencana dan Penilaian Risiko Bencana: Membangun Partisipasi Masyarakat

            Terdapat dua jenis penyebab bencana yang dipaparkan penulis dalam buku ini, yaitu natural hazards dan technological hazards. Bahaya alam, atau natural hazards adalah proses atau fenomena alam yang dapat menyebabkan hilangnya mata pencaharian dan layanan, sosial dan gangguan ekonomi, atau kerusakan lingkungan. Faktor kemungkinan dan konsekuensi risiko bencana alam sering kali diperburuk oleh aktivitas manusia, seperti pembangunan, pola pemukiman, emisi gas karbon, dan tindakan lainnya.

            Bahaya teknologi, atau technological hazards adalah produk yang tidak dapat dielakkan dari inovasi dan pengembangan manusia. Bahaya yang dimaksud ini meliputi kegagalan, penyalahgunaan atau konsekuensi yang tak diinginkan dari struktur rekayasa, teknologi, proses manufaktur, dan aspek lain dari kehidupan manusia modern. Sering kali bahaya ini tak dipahami dengan baik daripada bahaya alami. Frekuensi dari bahaya teknologi juga cenderung meningkat, seiring dengan meluasnya cakupan juga ketergantungan manusia dengan teknologi.

            Ketidakmampuan dalam memahami konteks bencana alam, menjadi hambatan terbesar dalam mengelola dampak atau konsekuensi bencana alam. Mitigasi dapat dipahami sebagai cara dalam mengatasi permasalahan. Oleh karenanya, dalam melakukan mitigasi bencana, haruslah melakukan pengembangan rencana mitigasi yang dirancang untuk mengelola, menghilangkan, atau mengurangi risiko ke tingkat yang dapat diterima. Upaya dalam mitigasi bencana dilaksanakan juga untuk menghadapi berbagai jenis bencana.

            Rahmayanti memaparkan lima tujuan mitigasi bencana dalam buku ini, yakni meminimalkan risiko dan/atau dampak dari bencana, mengurangi atau menghilangkan dampak dari bencana seiring berjalannya waktu dengan langkah pelestraian dan pemeliharaan lingkungan, pedoman pemerintah dalam membuat perencanaan pembangunan, memperbaiki dampak bencana di tempat terjadi bencana, juga membantu meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi suatu risiko dan dampak bencana.

            Salah satu negara yang terkenal akan mitigasi bencanaya ialah Jepang. Yuni Lestari dalam artikel Belajar dari Penanggulangan Bencana di Jepamg, menyebutkan bahwa Pemerintah Jepang melakukan edukasi mitigasi bencana pada masyarakat, dari usia dewasa hingga anak-anak. Gedung-gedung sekolah di Jepang, khususnya yang berdiri lebih dari satu lantai, bahkan harus dilengkapi rambu evakuasi, sehingga para murid dapat melakukan evakuasi ketika bencana terjadi.

            Sistem Peringatan melalui ponsel, juga kerap menjadi perhatian publik. Pemerintah Jepang memasang sistem peringatan ini, sehingga dapat memberi waktu bagi masyarakat yang ada pada kawasan potensi bencana untuk melakukan evakuasi ke tempat yang lebih aman. Sistem ini bernama J-Alert yang diluncurkan sejak tahun 2007 silam. Mengutip dari artikel Tempo, J-Alert bahkan mengurangi potensi kematian sampai pada angka 97%.

            Sementara di Indonesia, fitur SMS flash, pesan teks khusus yang langsung ditampilkan di layar ponsel pengguna, malah digunakan operator lokal untuk berpromosi. Hal ini seperti yang dikeluhkan akun X @niwseir. Ia menuliskan, “Di Indonesia, Class 0 SMS/Flash SMS bukan dipakai untuk beginian, tapi malah dipakai @Telkomsel buat iklan”. Atau fitur ini malah digunakan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengirimkan pantun sebagai upaya pemberantasan judi online.

            Jika dilihat dari urgensinya, agaknya peringatan bencana lebih penting, daripada pesan singkat berisi pantun yang melarang judi online. Apakah ada, orang yang tengah melakukan judi online, tiba-tiba mendapat hidayah dan menghapus aplikasi judi online-nya, gara-gara sebaris pantun “Niat hati mendaki gunung, tetapi hari kelihatan mendung. Pemain judi online berharap untung, tapi malah jadi buntung. #STOPJUDIONLINE” dari Kominfo?

Pendidikan Mitigasi Bencana dan Penilaian Risiko Bencana

BLOG

Related Articles

COMMENT

Post a Comments

A lectus ac pulvinar tincidunt accumsan. Ullamcorper dolor at lectus ac, sed facilisis hac. Molestie aliquam ut blandit nibh vulputate lectus in sit. Egestas in dolor dui purus tincidunt eget cras nisl est aliquam ut blandit nibh vulputate lectus ullamcorper.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *