Guru: Ditempa dengan Keras, Dikritik Terlalu Pedas
Pertengahan Agustus 2025 lalu, masyarakat dihebohkan dengan potongan video yang menampilkan mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang mengatakan bahwa, “guru adalah beban negara”. Video ini lantas dibantah tegas oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro pada 19 Agustus. Deni menyebutkan bahwa video tersebut merupakan hasil deepfake, dan merupakan potongan tidak utuh dari pidato Sri Mulyani untuk Forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di ITB, 7 Agustus lalu.
Melalui artikel yang diunggah Mojok, Ubaid Matraji—Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)—menyebutkan bahwa narasi dari deepfake tersebut nyatanya tidak sepenuhnya salah. Ia menyebutkan ada tiga alasan, bahwa pemerintah menganggap guru adalah beban melalui kebijakan anggarannya. Salah satu alasan yang akhirnya memicu alasan lain untuk terbentuk adalah pemerintah tidak memahami kewajiban konstitusional. Gaji dan tunjangan guru adalah amanat UUD 1945, yang menyatakan bahwa pemerintah wajib mengalokasikan 20% APBN untuk pendidikan, dan dana tersebut mencakup alokasi untuk gaji para pendidik.
Di Indonesia, guru adalah profesi yang memang sering kali diremehkan. Tidak seperti di negara lain yang memiliki gaji yang layak, banyak guru di Indonesia yang menerima gaji jauh lebih rendah dari UMR. Narasi tentang guru honorer dengan gaji ratusan ribu pun bukanlah rumor semata, melainkan kenyataan miris yang ada di negara ini. Apalagi dengan pernyataan nirempati yang dilontarkan Menteri Agama, Nasaruddin Umar pada 3 September 2025 lalu. “Kalau niatnya cari uang, jangan jadi guru, tapi jadi pedagang,” ucap Nasruddin, yang lantas viral di media sosial.
Padahal, guru adalah pekerjaan yang penuh tantangan. Ketidakkonsistenan kebijakan pemerintah yang turut membebani guru, hingga ancaman keamanan ketika mengajar. Banyak sekali berita bahwa guru mengalami kekerasan, hingga masuk penjara hanya karena kesalapahaman antara wali murid dan guru. Ketika menuntut haknya layaknya gaji yang pantas, guru sering kali dibenturkan dengan kalimat “pahlawan tanpa tanda jasa”, “profesi mulia yang menuai banyak pahala”, dan masih banyak kalimat lainnya yang sering kali menjadi normalisasi upah rendah untuk guru.
Menjadi guru, pun tidak semudah yang dipikirkan. Melalui pendidikan tingginya, calon guru harus melewati banyak pembelajaran, salah satunya ialah microteaching. Bernadetha., dkk, melalui bukunya yang berjudul Microteaching, menjelaskan secara detail mengenai hal tersebut. Microteaching dijelaskan dalam buku ini sebagai kegiatan mengajar dengan segala aspek pengajarannya diperkecil, atau disederhanakan, sehingga tidak serumit ketika kegiatan mengajar biasanya. Penyederhanaan yang dimaksud mencakup penyederhanaan keempat aspek pelajaran, yakni tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode dan media pembelajaran, juga evaluasi pembelajaran.
Microteaching sudah hadir dalam program kurikulum pendidikan keguruan sudah cukup lama, yakni pada sekitar tahun 1963. Namun, kehadiran microteaching dapat disebut sebagai inovasi dalam upaya mempersiapkan dan meningkatkan kemampuan atau kompetensi guru. Teknologi terus berkembang dengan cepat, yang akhirnya berdampak pada tuntutan peningkatan SDM. Microteaching menjadi salah satu upaya inovasi dalam merespons tuntutan-tuntutan tersebut, dengan tujuan berupa menghasilkan lulusan yang lebih berkualitas.
Terdapat berbagai fungsi dari microteaching, salah satunya untuk calon guru ialah memberikan pengalaman baru dalam belajar-mengajar. Sementara untuk guru, microteaching berfungsi memberi penyegaran keterampilan, juga sebagai sarana umpan balik atas kinerja mengajarnya. Selain itu, microteaching juga menjadi salah satu syarat bagi mahasiswa keguruan yang akan mengikuti perkuliahan. Beberapa fungsi yang dilaksanakan oleh microteaching ialah fungsi pembinaan, fungsi eksperimental, fungsi instruksional, fungsi diagnostik, dan fungsi integralistik.
Variasi gaya mengajar juga menjadi salah satu pembelajaran dalam microteaching. Definisi dari variasi gaya mengajar adalah pengubahan tingkah laku, sikap, dan perbuatan guru dalam konteks belajar mengajar. Hal ini bertujuan untuk mengatasi kebosanan siswa, sehingga siswa memiliki minat belajar yang tinggi terhadap pelajarannya. Anak tidak bisa dipaksakan untuk terus-menerus memusatkan perhatiannya dalam mengikuti pelajaran, apalagi ketika guru mengajar tanpa menggunakan variasi, alias monoton. Ada tiga aspek yang harus dilakukan, yaitu variasi gaya mengajar, variasi dalam penggunaan media, dan variasi dalam interaksi antara guru dan siswa.
Tujuan lain dari adanya variasi gaya mengajar selain agar mengatasi kebosanan siswa, adalah guna memberi kesempatan kepada siswa untuk memperoleh pembelajaran yang baik. Oleh karenanya, terdapat prinsip dalam menggunakan variasi mengajar. Salah satu prinsip yang disebutkan oleh Bernadetha., dkk, dalam buku ini ialah prinsip kesinambungan. Variasi gaya mengajar harus digunakan secara lancar dan berkesinambungan, sehingga momen proses belajar mengajar utuh, dan tidak mengganggu perhatian siswa.
Buku ini akan menjadi pilihan bacaan yang menarik jika pembaca bergelut di bidang pendidikan, atau tertarik merambah ilmu mengenai pendidikan yang berkaitan dengan hal-hal pengajaran juga pendidikan. Setelah membaca buku ini, mungkin pembaca akan jauh lebih memahami mengenai profesi guru secara praktiknya. Oleh karenanya, bukan hal yang berlebihan jika para guru menuntut hak-haknya dipenuhi oleh negara. Karena pada kenyataannya pun, para guru di Indonesia masih belum mendapat penghargaan yang pantas atas pengabdiannya dalam melahirkan generasi bangsa yang berkualitas.



