Kupas Praktik Kecurangan dalam Panggung Politik-Ekonomi
Awal tahun 2025, masyarakat Indonesia berulang kali diberi kabar buruk oleh negara melalui terbongkarnya kasus korupsi yang tak ada habisnya. Kasus korupsi yang paling menggemparkan ialah korupsi Pertamina, yang telah berlangsung sejak 2018 hingga 2023. Kejagung menyatakan kerugian negara keseluruhan mencapai Rp968,5 triliun. Mengutip dari laman Tempo, modus korupsi ini ialah mengoplos BBM dengan jenis Pertamax dan Pertalite.
Kasus ini sontak menuai kemarahan masyarakat, terutama masyarakat yang memilih membeli Pertamax. Masyarakat memilih Pertamax untuk memelihara mesin kendaraan, juga mengurangi beban anggaran negara, karena Pertalite merupakan BBM yang disubsidi oleh pemerintah. Oleh karenanya, kemarahan publik menguar dikarenakan instansi milik pemerintah itu telah merusak kepercayaan masyarakat, bahkan membuat beberapa masyarakat memilih berpindah untuk mengisi BBM ke SPBU swasta.
Melihat maraknya kasus korupsi yang dilakukan para pejabat negara ini, Prof. Romli Atmasasmita—pakar hukum pidana—menyatakan kegeramannya terkait transparansi penyitaan uang hasil korupsi. Melalui channel Youtube Indonesia Lawyers Club, Prof. Romli menanyakan terkait pencantuman uang hasil korupsi dalam anggaran negara. Dari banyak kasus korupsi yang terkuak, negara berhasil mendapatkan kembali ratusan ribu triliun dari para koruptor. Namun, Prof. Romli menyoroti pada tidak adanya transparansi melalui laporan dari Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, mengenai penerimaan uang hasil korupsi dan bagaimana penggunaannya dalam anggaran belanja negara.
Transparansi juga menjadi salah satu tuntutan yang digaungkan masyarakat Indonesia pada awal September 2025 ini. Berjudul “17+8 Tuntutan Rakyat”, Jerome Polin melalui akun Instagram pribadinya membagikan rangkuman tuntutan yang diperoleh dari berbagai sumber, salah satunya ialah Tuntutan Demo Buruh pada 28 Agustus 2025 lalu. Memiliki 17 tuntutan jangka pendek dan delapan tuntutan jangka panjang, tuntutan ini memberikan tenggat waktu kepada birokrasi, mulai dari presiden, DPR, ketua umum partai politik, kepolisian, TNI, hingga kementerian pada sektor perekonomian.
Tercantum pada salah satu tuntutan dengan tenggat waktu satu minggu, yakni 5 September 2025, tertulis bahwa DPR dituntut untuk mempublikasikan transparansi anggaran, khususnya terkait gaji, tunjangan, rumah, hingga fasilitas yang diterima para anggota DPR. Tunjangan fantastis yang diterima oleh anggota DPR membuat masyarakat yakin bahwa para wakil rakyat ini tak lagi bisa mewakili rakyat karena ketidaksetaraan yang ada, khususnya pada latar ekonomi melalui perbedaan upah yang diterima.
Rukmana., dkk, dalam bukunya yang berjudul Determinan Fraud Pentagon: Teori dan Aplikasi, menuliskan bahwa terjadinya praktik kecurangan atau fraud, merupakan salah satu dampak dari pengawasan atau monitoring yang lemah. Monitoring atau pengawasan yang lemah akan memberikan kesempatan kepada seseorang untuk berperilaku menyimpang. Gita Ayu Atikah, selaku perwakilan dari Transparency International Indonesia (TII), mengaminkan teori ini. Statement ini disampaikan Gita dalam acara peluncuran Laporan Corruption Risk Assessment (CRA) Perizinan dan Pengawasan Usaha Pertambangan di Indonesia. Gita menjelaskan bahwa minimnya pengawasan dan pengendalian menyebabkan besarnya ruang ekonomi ilegal dalam penegakan hukum.
Donny Oktavian Syah, Dosen Fakultas Ilmu Administrasi UI, turut mengaminkan teori ini. Mengutip dari Peluang News, Donny mengungkapkan bahwa DPR yang memiliki fungsi pengawasan harusnya memiliki saham terhadap ini, yang mengartikan bahwa ada yang salah, atau missed terhadap perihal controlling. Melalui kasus korupsi Pertamina, Donny menyatakan bahwa kasus ini haruslah menjadi pembelajaran, khususnya kepada DPR, untuk melakukan kontrol yang lebih masif lagi, sehingga korupsi atau praktik kecurangan dapat dicegah.
Melalui buku Determinan Fraud Pentagon: Teori dan Aplikasi, Rukmana., dkk, juga menyatakan bahwa banyaknya foto CEO yang terpampang dalam laporan tahunan perusahaan, merepresentasikan tingkat arogansi dan superioritas yang dimiliki CEO tersebut. Hal ini tentunya sangat menarik. Meski Rukmana., dkk, menggunakan sudut pandang perusahaan dalam hal ini, pernyataan ini dapat diaplikasikan juga kepada instansi-instansi pemerintah, salah satunya Kepolisian RI.
Bukan suatu hal yang langka jika pejabat negara sering kali meletakkan foto mereka dalam setiap postingan di media sosial, atau tulisan di billboard, yang bahkan tak memiliki urgensinya. Seperti postingan akun Instagram @divisihumaspolri, dalam rangka mengucapkan selamat ulang tahun kepada Pos Indonesia, 26 Agustus lalu. Foto sang kepala divisi humas kepolisian ditaruh cukup besar, hampir setengah ukuran dari postingannya. Sementara foto Pos Indonesia malah hanya sebagai aksesoris, padahal bukankah poin utamanya adalah Pos Indonesia-nya?
Mencatut pernyataan Rukmana., dkk, dalam buku tadi, mungkin memang benar bahwa fenomena ini dapat dipandang sebagai representasi tingkat arogansi dan superioritas yang dimiliki para pejabat. Disebutkan pula bahwa tingkat arogansi dan superioritas yang tinggi dapat menimbulkan terjadinya kecurangan atau fraud. Hal ini dikarenakan arogansi dan superioritas membuat para pemimpin merasa bahwa kontrol internal tidak berlaku bagi dirinya, disebabkan oleh status dan posisi yang dimilikinya. Tak hanya itu, terdapat pula kemungkinan bahwa pemimpin akan melakukan cara apapun untuk mempertahankan posisi dan keududukan yang dimilikinya.
Masyarakat Indonesia di Jakarta melakukan aksi mengenai persoalan buruh pada 28 Agustus lalu. Sayangnya, aksi ini akhirnya menelan korban jiwa, yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Korban jiwa pada aksi malam itu ialah Affan Kurniawan. Ia merupakan seorang driver ojek online berusia 21 tahun, yang saat itu hendak menyebrang jalan dan tidak berniat mengikuti demonstrasi. Nahasnya, mobil barakuda Polri malah melindasnya, meski mobil itu sempat berhenti ketika menabrak tubuh Affan. Kejadian ini menyebabkan Affan meninggal dunia, dan menyalakan sumbu amarah masyarakat akan kebengisan aparat, lagi dan lagi.
Kejadian ini membuat masyarakat mendesak sang kapolri untuk mundur. Namun, sang kapolri, yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo malah mengatakan kalimat konyol. Mengutip artikel Tempo, Listyo mengatakan bahwa terkait isu yang menyangkut kapolri, adalah hak prerogatif presiden. Ia kini hanya menjalankan perintah presiden untuk menjaga stabilitas keamanan nasional.
Padahal, ada perbedaan terkait mundurnya seseorang dari jabatannya, dengan dicopotnya seseorang dari jabatannya. Ketika ia bersedia mundur, maka tindakan tersebut merupakan inisiatif dari diri sendiri, atas kesadaran akan akuntabilitasnya. Namun, jika seseorang memilih menunggu dicopot jabatannya, maka ia telah diberhentikan secara tidak terhormat. Hal ini menunjukkan bahwa Kepala Kepolisian RI, Listyo Sigit Prabowo tidak ingin melepaskan jabatannya secara suka rela karena sadar akan tanggung jawabnya.
Membaca buku Rukmana., dkk, ini, akan memahami latar belakang dari suatu kecurangan yang dilakukan suatu perusahaan. Namun, sudut pandang perusahaan ini tak selalu terbatas, karena dengan analisis di atas, kita juga dapat mengaplikasikan teori yang ada dalam buku ini untuk kasus korupsi dana negara dan kearoganan pejabat. Hal ini menunjukkan hebatnya sebuah buku, bahwa satu buku mampu memberi banyak sudut pandang baru kepada pembacanya, selain menambah pengetahuan.



