Menyibak Amburadulnya Pendidikan Indonesia melalui Kurikulum
Dulu ketika sekolah, bukan hal baru lagi tiap jenjang kelas memiliki aturan kurikulum yang berbeda. Contohnya, seperti kelas 12 atau 3 SMA menggunakan kurikulum KTSP 2006, sedangkan kelas 1 dan 2 SMA sudah menerapkan kurikulum 2013. Atau, kelas 12 SMA masih menggunakan Kurikulum 2013, tetapi kelas 10 dan 11 sudah menerapkan Kurikulum Merdeka yang berbeda jauh.
Fenomena seperti ini bisa terjadi dikarenakan peraturan penerapan kurikulum baru tak menuntut dilaksanakan secara menyeluruh dan serentak. Mengutip dari laman SMP Negeri 1 Bulukumba misalnya, sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka, masih bisa menerapkan Kurikulum 2013 sampai pada tahun ajaran 2025/2026. Kurikulum Merdeka harus diterapkan selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2026/2027.
Hal ini terjadi karena pemerintah Indonesia beberapa kali mengubah kurikulum pendidikan negara ini. The Conversation dalam artikel berjudul Gonta-ganti kurikulum di Indonesia: apa sebabnya?, menyebutkan fenomena ini melahirkan sebuah ungkapan di tengah masyarakat, yaitu “ganti pemerintah, ganti kurikulum”. Kurikulum yang sering kali berganti kala periode pemerintahan memasuki era baru, disebutkan dalam artikel ini memiliki faktor lain, selain hanya kebijakan baru pemerintahan.
Beberapa alasan pergantian kurikulum dalam artikel The Conversation ialah dinamika masyarakat dan penguatan ideologi negara. Yang dimaksud dengan dinamika masyarakat ialah, perubahan kurikulum merupakan bentuk respons dari ketidakpuasan masyarakat atas sistem pendidikan dan hasil pendidikan. Sementara penguatan ideologi maksudnya, seperti pada kurikulum 1952, terdapat penambahan mata pelajaran agama yang mencerminkan pentingnya pendidikan agama dalam membentuk perkembangan moral dan spiritual sebagai bagian dari ideologi negara.
Membicarakan kurikulum yang sering kali berganti, maka kita perlu memahami lebih jauh terkait kurikulum. Sumampow dalam bukunya yang berjudul Pengembangan Kurikulum membahas tuntas mengenai kurikulum. Mulai dari definisi dan hakikatnya, model pengembangan kurikulum, sejarah perkembangan kurikulum di Indonesia, hingga bagaimana kurikulum yang dipadukan dengan pembelajaran inovatif. Melalui pembahasan yang mendetail, maka kita akan lebih baik dalam memahami kurikulum.
Sumampow mendefinisikan kurikulum dalam buku ini sebagai perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran untuk peserta didik selama satu periode jenjang pendidikan. Tujuan dari kurikulum sendiri, khususnya di Indonesia adalah mewujudkan tujuan pendidikan di negara ini. Seperti salah satu contohnya ialah tujuan pendidikan menengah adalah untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, juga keterampilan, sehingga menjadi bekal bagi kehidupan remaja yang penuh tantangan.
Sementara itu, pengembangan kurikulum ialah proses yang menyeluruh sebagai bentuk kebijakan nasional dalam pendidikan, yang disesuaikan dengan visi, misi, juga strategi. Disebutkan bahwa kurikulum menerobos dimensi waktu dan tempat, yang artinya kurikulum mengambil bahan ajar dan berbagai pengalaman belajar tak hanya terbatas pada waktu sekarang, melainkan juga memperhatikan bahan ajar serta berbagai pengalaman belajar di masa lampau dan akan datang.
Buku Pengembangan Kurikulum juga menjelaskan tujuan pengembangan kurikulum secara substansial, di antaranya ialah rekonstruksi kurikulum sebelumnya dan beradaptasi dengan perubahan sebelumnya. Rekonstruksi dilakukan sehingga kurikulum yang akan diselenggarakan tidak mengulang atau mencakup kekurangan yang ada pada kurikulum sebelumnya. Tak hanya itu, pengembangan kurikulum perlu dillakukan ketika aspek yang ada dalam kurikulum sudah jauh dari nilai-nilai sosial yang ada, maka sudah sepatasnya dilakukan pengembangan, sehingga lebih mudah diterima oleh semua pihak.
Pengembangan kurikulum dilandasi oleh tujuh macam landasan, yaitu landasan filosofis, psikologis, organisasi, sosiologi, ilmu serta teknologi, historis, dan yuridis. Landasan psikologis maksudnya adalah dalam proses pendidikan, peserta didik akan berinteraksi antar-individu manusia, dengan berbagai macam kondisi psikologisnya. Perbedaan kondisi psikologis antarmanusia dikarenakan banyak hal, salah satunya ialah latar belakang sosial-budaya. Oleh sebab itu, interaksi dalam situasi pendidikan harus sesuai dengan kondisi psikologis para peserta didik maupun tenaga pendidiknya.
Sumampow juga menyebutkan, bahwa pembentukan atau pengembangan kurikulum nantinya akan berguna bagi para pendidik, karena mereka dapat mengajar dengan mengikuti struktur yang telah dibuat, baik dalam penyampaian materi maupun evaluasi yang akan dilakukan terhadap peserta didik. Hal ini dapat disimpulkan bahwa fungsi kurikulum bagi para pendidik disebut juga sebagai pedoman kerja.
Namun, lagi-lagi realitas tak seindah wacana yang ada dalam teori kurikulum. Project Multatuli melalui artikel berjudul Waktu Guru Diabaikan, Guru Dibebani Segunung Tugas Administratif, mengungkap keluhan seorang guru, disamarkan dengan nama Rusdi. Ia mengungkapkan bahwa Kurikulum Merdeka yang saat ini digunakan pendidikan para siswa, hanya fokus membenahi sistem pembelajaran siswa, tetapi luput menyederhanakan beban administrasi pengajar.
Rusdi bahkan mengungkapkan, bahwa konsentrasinya dalam mengajar peserta didik menjadi tidak maksimal. Ia menuturkan bahwa konsentrasinya terpecah menjadi 70% dipenuhi beban administrasi, dan fokus untuk peserta didik hanyalah 30%-nya. Kurikulum Merdeka mengganti sistem sebelumnya yang bernama Rencana Pelaksanaan Pembelajaraan menjadi Modul Ajar. Modul ini dibuat per satu semester, dan untuk satu mata pelajaran, dibuat berbeda-beda untuk setiap tingkatan kelas. Rusdi menceritakan bahwa dirinya ahrus menyusun modul yang tak ringkas, bahkan berjilid-jilid secara berkala.
Tak hanya itu, beberapa tugas administrasi lain juga menambah beban kerja Rusdi, seperti Asesmen Kompetensi Minimum dan survei karakter siswa, juga Platform Merdeka Mengajar yang harus aktif diikuti, karena baik untuk penilaian sekolah dan karir bagi guru itu sendiri. Memiliki beban kerja sebegitu banyaknya, membuat Rusdi mau tak mau mengerjakan sebagaian tugas administrasi itu di rumahnya, yang mana ia kerjakan di luar jam kerja.
Beban administrasi tak hanya menjadi pokok masalah Rusdi, tetapi ada yang lebih miris lagi, yakni terkait jam mengajar dan gaji. Rusdi harus mengajar di sekolah setiap Senin hingga Jumat dengan 24 jam pelajaran, dan seluruhnya harus terpenuhi agar bisa mengikuti sertifikasi, karena itu merupakan angka minimal. Jika tak bisa memenuhi, maka guru harus memenuhi angka minimal jam itu dengan mengajar di sekolah lain. Setelah perjuangannya yang begitu berat, Rusdi menyampaikan ia hanya diupah satu pekan untuk pekerjaan satu bulan mengajar di SMP swasta tersebut. Rusdi mengatakan ia hanya dibayar untuk satu minggu pertama, dan minggu kedua, ketiga, dan keempat, dirinya tak menerima bayaran untuk kerja kerasnya sebagai guru honorer.
Kembali lagi pada masalah gonta-gantinya kurikulum, Imam—Kepala Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru—menyatakan bahwa Kurikulum Merdeka yang sekarang digunakan belum matang. Kurikulum ini dibuat pada tahun 2020, dibuat lagi tahun 2021, lalu pada tahun 2023 mengalami dua kali perubahan, tahun 2023 juga dua kali berubah, dan 2024 berubah satu kali, hingga akhirnya selesai. Hal ini tentunya melahirkan sebuah misinformasi di antara para guru, karena perubahan yang dilakukan berulang kali. Beberapa guru atau sekolah ada yang masih menggunakan Kurikulum Merdeka versi kedua, adapula yang menggunakan versi ketiga.
Hal ini menunjukkan bahwa kurikulum pendidikan di Indonesia masih sangat berantakan. Jika membahas negara lain yang juga sering berganti kurikulum—seperti Jepang dan Finlandia, maka Indonesia masih belum bisa dibandingkan dengan negara lain tersebut. Seperti yang diungkapkan oleh The Conversation dalam artikel sebelumnya, bahwa sulit untuk mengatakan apakah perubahan kurikulum pendidikan di Indonesia sudah didasarkan pada perencanaan jangka panjang, atau mengikuti siklus tertentu layaknya negara-negara lain.
Pemerintah juga harus memperhatikan kesejahteraan guru dalam merumuskan kebijakan kurikulum pendidikan yang akan digunakan. Lebih dari itu, pemerintah harusnya mulai memprioritaskan kesejahteraan guru dalam hal pendidikan, seperti utamanya melalui pemberian gaji yang layak. Beban kerja juga moral yang berat, harusnya membuat profesi guru dihargai lebih tinggi, bahkan lebih dari gaji anggota DPR sekali pun. Karena bagaimana pun rupanya, guru adalah aspek paling penting dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas. Sudah tidak zaman lagi memeras kerja keras guru dan memberi gaji tidak pantas, dan berlindung melalui kalimat “guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa”.



