Sampai Kapan Patriarki akan Mengopresi Perempuan?
Patriarki kiranya masih menjadi topik yang selalu panas untuk dibahas, terkhusus antara perempuan, yakni pihak yang teropresi dalam sistem ini. Sistem ini melahirkan banyak ketidakadilan untuk perempuan. Mulai dari stereotipe, hingga terciptanya kelas yang berbeda antara manusia berjenis kelamin perempuan dan laki-laki.
Dalam relasi rumah tangga antara suami dan istri, sistem patriarki menjadi semakin merajalela. Patriraki melahirkan suatu konsep di mana seorang suami berperan untuk memimpin rumah tangga dengan mencari nafkah, atau peran publik, sedangkan perempuan dibebankan dengan tanggung jawab atas peran domestik. Perempuan haruslah mengurus rumah—mencuci baju, membersihkan rumah, memasak; serta mengurus anak dan suami. Patriarki bahkan menganggap seorang laki-laki yang menyentuh pekerjaan domestik adalah “hal tabu”.
Mungkin, sepintas pembagian kerja tersebut terlihat sederhana, terlihat “adil”, atau bahkan terlihat “baik-baik saja”. Dalam bukunya yang berjudul Perempuan Jawa, Perempuan Papua, Rosmitha Juanitasari menuliskan bahwa pembagian tersebut hanya menempatkan perempuan pada posisi yang harus bekerja dengan jam lebih panjang dari laki-laki atau sang suami, bahkan tak terhitung.
Dalam buku tersebut, Rosmitha Juanitasari mengajak pembaca untuk melihat bagaimana perbedaan peran dan posisi seorang istri dipengaruhi oleh suku, serta wilayah tempat tinggalnya. Kita diajak untuk mengenal Bu Bei, sesosok perempuan Jawa dan juga seorang istri dalam novel yang berjudul Canting, serta Irewa, perempuan Papua sekaligus seorang istri dalam novel Isinga.
Bu Bei merupakan seorang istri dari priayi bernama Ngabehi Sestrokusuma. Nama asli Bu Bei adalah Tuginem, yang mana ia awalnya merupakan anak dari buruh batik di kediaman Ngabehi Sestrokusuma. Selepas pernikahan, maka Bu Bei otomatis menyandang gelar baru, gelar priayi, sebab suaminya, atau Pak Bei, adalah priayi. Bu Bei mengurus rumah dengan dibantu para buruh batik, mengurus anak-anaknya yang berjumlah lima orang, juga memegang usaha batik keluarga Pak Bei.
Di sisi lain, Irewa adalah gadis belia cantik yang menyukai Meage, seorang pemuda desa Aitubu, desa di mana Irewa tinggal. Meage juga menyukai Irewa, bahkan telah melamar gadis yang disukainya itu. Sayangnya, perasaan keduanya tak berakhir pada hubungan pernikahan. Malam di mana Irewa mendapatkan menstruasi pertamanya, ia diculik oleh Malom, laki-laki dari desa sebelah yakni Hobone, yang mana juga telah beberapa kali melamar Irewa. Akhirnya Irewa menikah dengan Malom, tinggal di Hobone dengan tanggung jawab atas peran domestik pada pundaknya. Irewa dituntut melahirkan anak laki-laki, mengurus kebun, hingga pada akhirnya mencari nafkah untuk keluarga.
Kedua tokoh ini memperlihatkan kepada pembaca, bagaimana posisi dan peran perempuan dalam rumah tangga, menjadi sebuah konstruksi sosial oleh masyarakat setempat. Keduanya sama-sama dijerat oleh sistem patriarki, mengharuskan perempuan bertanggung jawab penuh atas peran domestik; mengurus rumah, suami, dan anaknya. Baik Pak Bei dan Malom tak pernah membantu istrinya untuk sekadar meringankan beban tersebut. Bahkan, baik Bu Bei dan Irewa juga mengemban peran ganda, yakni berperan sebagai pencari nafkah juga tetap bertanggung jawab untuk tugas-tugas domestik.
Ketidaksetaraan menjadi konklusi dari apa yang dipaparkan Rosmitha Juanitasari melalui pembacaan ulang atas dua karya sastra tersebut. Meski kedua tokoh berasal dari latar belakang serta tinggal pada tempat yang berbeda, yakni Jawa dan Papua, keduanya tetaplah menempati posisi tidak setara dengan suaminya dalam relasi pernikahan. Namun, Rosmitha Juanitasari turut menyorot perbedaan antara keduanya, yang mana terletak pada sisi sosial/budaya, geografi, dan kepercayaan.
Perihal kepercayaan, jika ketidaksetaraan diterima Bu Bei sebab adanya rasa balas budi sebab telah status sosialnya terangkat setelah pernikahannya dengan Pak Bei, Irewa semata-mata menerimanya karena jenis kelaminnya adalah perempuan. Bu Bei meyakini bahwa ia perlu melahirkan anak laki-laki untuk Pak Bei, yang telah bermurah hati menikahinya yang hanya seorang anak buruh batik, barulah Bu Bei merasa menjadi istri yang seutuhnya. Sementara Irewa melahirkan seorang demi seorang anak karena tuntutan yang kuat dari Malom dan masyarakat Hobone, sebab desa telah kekurangan laki-laki untuk berperang.
Hal ini tentunya menunjukkan bahwa pembagian peran dan bagaimana posisi suami-istri dalam rumah tangga hanyalah sebuah konstruksi sosial dari gender. Seharusnya, peran yang didasarkan atas gender tidak ada, atau bahkan tak tercipta. Gender bukanlah suatu hal yang melekat seperti jenis kelamin, yang mana didapatkan manusia semenjak ia lahir ke dunia. Berdasar pemahaman ini, maka seharusnya seorang perempuan dalam pernikahan tidak dibebankan dengan tanggung jawab mutlak atas tugas-tugas domestik, sebab pekerjaan domestik bisa dikerjakan oleh semua orang, baik perempuan maupun laki-laki.
Namun, negara ternyata turut andil dalam ketidakadilan yang dirasakan perempuan ini. Rosmitha Juanitasari mengambil salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang mana menyebutkan secara gamblang peran dan posisi perempuan dan laki-laki dalam rumah tangga. Dalam undang-undang tersebut, tepatnya pada pasal 31 ayat 3 dan 34 ayat 1, disebutkan bahwa suami menempati posisi sebagai kepala rumah tangga, dengan peran melindungi istri dan memberikan segala keperluan rumah tangga sesuai kemampuannya. Selanjutnya, tertulis istri menempati posisi sebagai ibu rumah tangga yang berperan mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.
Kedua pasal tersebut secara tidak langsung mengotak-kotakkan peran suami dan istri dalam rumah tangga, membatasi gerak perempuan dalam sangkar pernikahan. Hadirnya pasal-pasal tersebut menunjukkan usaha negara untuk mencampuri ranah privat rumah tangga rakyatnya. Hal ini tentu berpengaruh pada bagaimana negara atau pemerintah memperlakukan rakyatnya. Rakyat seharusnya diperlakukan sama adil, terlepas apa pun jenis kelaminnya, sesuai apa yang tertulis sebagai sila kelima Pancasila.
Sastrawan mengutarakan dalam artikelnya, perempuan sering kali dipandang sebagai objek kebijakan, alih-alih subjek perubahan sosial. Contohnya, dalam program-program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, istilah “perempuan rentan” dan/atau “kelompok terlindungi” masih sering digunakan. Fenomena ini memperlihatkan bahwa negara masih memandang kesetaraan gender dalam perspektif proteksi, alih-alih emansipasi.
Pada akhirnya, inilah mengapa patriarki menjadi sebuah warisan turun-temurun, mengakar kuat hingga menjadi identitas diri dalam masyarakat. Perempuan yang mengabaikan, atau melakukan peran domestiknya dengan “baik”, akan dipandang sebagai sebuah penyimpangan. Di saat yang sama, masyarakat patriarki akan memandang dengan tinggi laki-laki yang “mau” menyentuh tugas domestik, memujanya seolah ia adalah pahlawan yang kembali dari peperangan agung.


