Rekam Medis, Saksi Bisu Perjalanan Hidup Pasien
Ketika kecil dulu, Ibu sering kali yang mengantarkan anaknya ketika sakit. Entah ke praktek mandiri dokter, puskesmas, atau bahkan rumah sakit. Rasa-rasanya, momen periksa ke dokter ini memang lebih sering dibersamai Ibu, daripada Ayah. Bahkan seiring bertambahnya umur, periksa ke dokter menjadi canggung jika dilakukan sendirian. Ketika ditemani Ibu pun, alih-alih kita menjawab sendiri pertanyaan dari dokter, lagi-lagi Ibu yang menjawab pertanyaan itu, mewakili kita.
Bagi pembaca yang sudah cukup umur dan akan periksa ke dokter sendirian, ada yang perlu pembaca diketahui. Saat datang ke suatu fasilitas kesehatan (faskes), seperti puskesmas atau rumah sakit, kita akan diberi formulir pendaftaran sebelum bisa mengantri untuk periksa ke dokter yang bersangkutan. Jika pembaca memiliki kartu BPJS, biasanya formulir pendaftaran ini tak diberikan, karena faskes sudah menerima informasi kita dari BPJS.
Formulir pendaftaran yang diberikan pihak faskes biasanya mencakup informasi seperti identitas pasien, informasi kontak, serta informasi mengenai keluhan atau masalah kesehatan pasien. Setelah kita mengisi formulir tersebut, petugas dari faskes akan melakukan verifikasi identitas dengan meminta kita untuk menunjukkan identitas diri, seperti KTP atau kartu keluarga.
Setelah identitas diverifikasi, petugas faskes akan memberikan nomor rekam medis kepada pasien. Nah, rekam medis inilah yang akan digunakan faskes untuk mencatat informasi terkait riwayat kesehatan kita di faskes tersebut. Baru setelahnya, kita diarahkan untuk menunggu panggilan pemeriksaan oleh tenaga medis.
Membicarakan mengenai rekam medis, kita perlu memahaminya, karena sebagai pasien, seluruh informasi medis kita, terkait dengan diagnosis, pengobatan, hingga tindak medis yang diterima pasien, akan tercantum dalam sistem bernama rekam medis ini. Untuk memahami lebih jauh mengenai rekam medis, buku Disrupsi Digital dan Masa Depan Rekam Medis karya Anjani dan Abiyasa, akan menjadi rekomendasi bacaan yang sesuai.
Buku yang ditulis Anjani dan Abiyasa ini membahas mengenai konsep dasar pengelolaan rekam medis, transformasi rekam medis menjadi digital, standar dan regulasi rekam medis, hingga implikasi penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME) dan tantangannya di era disrupsi digital. Anjani dan Abiyasa menyebut definisi rekam medis menurut WHO dalam buku ini, yaitu dokumen medis yang mencakup informasi tentang kondisi kesehatan pasien, diagnosis, pengobatan, dan tindakan medis lainnya yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Tujuan dari penyelenggaraan rekam medis ini ialah menjaga keselamatan pasien, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, mendukung riset dan pengembangan ilmu kedokteran, dan menyediakan informasi untuk kepentingan administrasi dan hukum. Rekam medis dapat menjaga keselamatan pasien, karena informasi yang terdapat dalam rekam medis, memberikan tenaga medis informasi untuk mengambil keputusan yang tepat, baik dalam diagnosis maupun pengobatan pasien.
Kegunaan rekam medis sendiri dikenal dengan singkatan ALFRED-AIR, yang terdiri dari administration, legal, financial, research, education, documentation, accuracy, information, dan responsbility. Legal artinya rekam medis dapat digunakan sebagai bukti hukum, jika terjadi klaim atau gugatan dari pasien kepada rumah sakit, atau tenaga medis yang merawatnya. Hal ini dikarenakan rekam medis memuat informasi lengkap juga akurat mengenai kondisi pasien, dari diagnosis, pengobatan, dan tindakan medis yang dilakukan.
Sistem rekam medis sendiri sudah digunakan sejak zaman kuno, seperti zaman Mesir Kuno, Yunani Kuno, dan Romawi Kuno. Namun, penggunaan rekam medis modern dimulai pada abad ke-19, ketika para dokter di Eropa mulai mencatat informasi medis pasiennya secara terperinci. Lalu pada tahun 1928, American College of Surgeons (ACS) mulai mendorong penggunaan rekam medis yang terstandardisasi dan terorganisir dengan baik di seluruh Amerika Serikat.
Di Indonesia sendiri, perkembangan rekam medis dimulai pada awal masa penjajahan, di mana saat itu hanya ada catatan kasar mengenai para pasien di rumah sakit. Tahun 1921, melalui peresmian sebuah rumah sakit di Jakarta, yang menetapkan perlunya pencatatan medis terhadap pasien yang dirawat. Diikuti pada tahun 1930, diresmikannya sekolah perawat di Indonesia yang membuka jurusan Pencatatan Medis.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 pada pasal 44, menyebutkan bahwa setiap pasien berhak memiliki rekam medis yang disimpan dan dijaga kerahasiannya oleh tenaga kesehatan yang merawat pasien tersebut. Pasal selanjutnya, disebutkan pula bahwa penyelenggara pelayanan kesehatan wajib membuat rekam medis atas setiap pasien yang dirawat. Peraturan terbaru mengenai rekam medis ialah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022, yang mengatur mengenai Rekam Medis Elektronik (e-RM) di Indonesia.
Seiring perkembangan teknologi yang masif, terjadi pula perubahan paradigma dalam pengelolaan rekam medis dikarenakan disrupsi digital dalam dunia kesehatan. Hal ini memberikan peluang besar untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan kesehatan, tetapi juga membawakan tantangan yang perlu dihadapi. Salah satu tantangannya ialah ketersediaan teknologi yang memadai dan perlindungan data, serta keamanan informasi kesehatan. Perlindungan data pasien menjadi prioritas utama untuk mencegah pelanggaran privasi dan penyalahgunaan informasi medis.
Buku yang ditulis Anjani dan Abiyasa ini, membahas hal-hal mengenai rekam medis dengan detail. Selain itu, bagi mahasiswa kesehatan, buku ini akan menjadi buku referensi yang membantu pemahaman dengan lebih baik, karena penulis mencantumkan bagian evaluasi di tiap akhir babnya. Evaluasi ini berisi pertanyaan yang mengandung jawaban dari materi yang ada pada bab tersebut. Bagian ini tentunya membantu pembaca dalam memahami materi lebih dalam lagi.



